Minggu, 22 Februari 2015

HUKUM LELAKI MEMAKAI CINCIN

HUKUM LELAKI MEMAKAI CINCIN

- Hukum memakai cincin emas

Ali bin Abu Talib r.a. berkata:”Rasulullah s.a.w. mengambil sutera, ia letakkan di sebelah kanannya, dan ia mengambil emas kemudian diletakkan di sebelah kirinya, lantas ia berkata: Kedua ini haram buat orang laki-laki dari umatku.”(Riwayat Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Hibban dan Ibnu Majah)

Ibnu Majah menambah: “Halal buat orang-orang perempuan”.

Nabi s.a.w. juga pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, kemudian oleh Nabi dicabutnya cincin itu dan dibuang ke tanah.Kemudian beliau bersabda:”Salah seorang diantara kamu ini sengaja mengambil bara api kemudian ia letakkan di tangannya. Setelah Rasulullah pergi, kepada si laki-laki tersebut dikatakan: ‘Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah.’ Maka jawabnya: ‘Tidak! Demi Allah, saya tidak mengambil cincin yang telah dibuang oleh Rasulullah.”(Riwayat Muslim)

Dan seperti cincin, menurut apa yang kita saksikan di kalangan orang-orang kaya, yaitu mereka memakai pena emas, jam emas, gelang emas, bekas penghidup rokok emas, gigi emas dan seterusnya adalah haram hukumnya.

-Hukum memakai cincin perak

Lelaki tidak dilarang memakai cincin Perak kerana Nabi pernah memakainya. Anas ra, berkata :-

لما أراد النبي صلى الله عليه وسلم أن يكتب إلى الروم قيل له إنهم لا يقرءون كتابا إلا أن يكون مختوما فاتخذ خاتما من فضة فكأني أنظر إلى بياضه في يده ونقش فيه محمد رسول الله
“Tatkala Nabi ingin menulis surat kepada orang Rom. beliau telah diberitahu bahawa mereka tidak akan membaca mana-mana surat melainkan ada chop keatasnya, maka baginda pun mengambil cincin peraknya, Ia bagaikan seperti aku melihat sesuatu yang berkilat di tangannya, dan diukir dengan perkataan Muhammad Rasulullah” [Hadith Riwayat Bukhari #5537, Muslim #2029].

Menurut Ibn Taimiyah ra. :-

أما خاتم الفضة فيباح باتفاق اللأئمة فإنه قد صح عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه اتخذ خاتما من فضة ، وأن أصحابه اتخذوا خواتيم ، بخلاف خاتم الذهب فإنها حرام باتفاق الأئمة الأربعة ؛

“Bagi cincin Perak, adalah dibenarkan menurut sepakat Imam-Imam, kerana sesungguhnya ia sahih datang dari riwayat bahawa Nabi memiliki cincin Perak, dan sesungguhnya para sahabatnya juga memakai cincin. Ini berbeza dengan Emas, yang diharamkan oleh sepakat Imam-Imam yang empat” [Majmu' Fataawa 25/63-65].

Bagaimanapun, bagaimana pula hukum emas putih? Adakah hukumnya sama seperti emas biasa yang berwarna kuning?

Untuk menjawab soalan ini, kita perlu memahami apakah itu emas secara umum. Emas adalah unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki simbol Au (bahasa Latin: ‘aurum’ dan nombor atom 79. Sebuah logam transisi (trivalen dan univalen) yang lembek, mengkilap, kuning, berat, “malleable”, dan “ductile”. Emas tidak bereaksi dengan zat kimia lainnya tapi terserang oleh klorin, fluorin dan aqua regia. Logam ini banyak terdapat di nugget emas atau serbuk di bebatuan dan di deposit alluvial dan salah satu logam coinage. Kode ISOnya adalah XAU. Emas melebur dalam bentuk cair pada suhu sekitar 1000 derajat celcius.Inilah namanya emas. Sekarang, jika terbukti emas putih adalah dari jenis yang sama logamnya maka hukumnya adalah sama dengan emas kuning.

White Golds: What are they?

What are ‘white golds’? Are they a special form of gold? Do they contain gold? These are typical questions often asked of us. Well, they are not a special form of gold (which is why you cannot get 24 carat white gold). Actually, they are true carat golds, just like yellow or red carat gold jewellery. They are gold alloys that look white rather than yellow. The white colour is achieved by careful choice of the alloying metals, which bleach the deep yellow of pure gold.

Juga disebut bahawa :-”White gold is an alloy of gold and at least one white metal, such as silver or palladium. Like yellow gold, white gold is measured in Karats.”

Berdasarkan keterangan dari sumber-sumber yang berwibawa ini, saya kira adalah jelas bahawa emas putih adalah jenis logam yang sama dengan emas kuning cuma ia terdapat campuran logam berwarna putih samada dari perak atau palladium. Justeru, hukumnya adalah sama iaitu HARAM buat orang lelaki dan halal bagi kaum wanita memakainya.

Bagaimana dengan Platinum?

Adapun Platinum, ia adalah jenis logam yang berlainan,”Platinum adalah suatu unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki lambang Pt dan nombor atom 78. Sebuah logam transisi yang berat, “malleable”, “ductile”, berharga, berwarna putih-keabuan. Platinum tahan karat dan terdapat dalam beberapa bijih nikel dan copper. Platinum digunakan dalam perhiasan, peralatan makmal, gigi, dan peralatan mengawal pembebasan asap kenderaan.”Jelas daripada penjelasan ini, bahawa emas putih bukanlah platinum sebagaimana yang didakwa beberapa pihak sehingga membawa kepada fatwa halal orang lelaki memakai emas putih kerana ia adalah platinum.

-Hukum Memakai Cincin Suasa

Apa yang saya ketahui hukum mekai cincin suasa bagi orang lelaki adalah haram kerana ia diperbuat daripada emas yang bercampur dengan logam lain.Samalah seperti haramnya lelaki memakai emas putih seklipun emas putih itu bukan 100% diperbuat daripada emas.

Kata Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim yg bermaksud: ”Emas itu adalah haram atas lelaki memakainya sama ada emasnya sedikit atau banyak.”

Syeikh Abd Qadir Al-Mandili menyebut dalam fatwanya : ”Dan adalah suasa itu haramlah bagi kaum lelaki memakainya.”

Untuk mengelakkan jatuh dalam perkara syubhah melalui pendapat ulamak yang mengatakan makruh dan ada yang mengatakan haram. Eloklah dijauhi memakai suasa.

Kesimpulannya, halal bagi lelaki memakai platinum dan haram baginya untuk memakai emas putih. Bagaimanapun yang terpilih tetap perak (Silver) bagi orang lelaki, kerana ia adalah sunnah Nabi SAW jua.



A’uudzu billaahi minasysyaithaanir rajiim

JIMAT & HUKUM - NYA

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya. Amma Ba'du

Assalamu'alaikumu Warohmatullahi Wabarokaatuhu . .

Diriwayatkan dari Imran bin Hushain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu ketika melihat seorang lelaki yang di tangannya terdapat gelang dari kuningan, maka beliau bertanya, “Apa ini?”. Dia menjawab, “Untuk menangkal penyakit.” Maka Nabi mengatakan, “Lepaskan saja, karena sesungguhnya gelang itu tidak akan memperbaiki keadaanmu kecuali kamu semakin bertambah lemah. Bahkan kalau kamu meninggal dalam keadaan masih memakai gelang itu tentu kamu tidak akan bahagia selamanya.” (HR. Ahmad, sanadnya la ba’sa bih)

Kandungan hadits secara global

Imran bin Hushain radhiyallahu’anhuma menyebutkan kepada kita salah satu sikap yang diambil oleh rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam memerangi syirik dan membebaskan manusia darinya. Sikap beliau itu adalah : ketika beliau melihat ada seorang lelaki yang memakai gelang kuningan maka beliau menanyakan kepadanya maksud perbuatannya itu? Maka lelaki itu menjawab bahwa maksudnya mengenakan itu adalah untuk mencegah dari penyakit, maka beliau un memerintahkannya untuk segera membuangnya, beliau juga memberitahukan kepadanya bahwa hal itu tidak akan berguna baginya bahkan membahayakan dirinya, dan gelang itu justru akan semakin menambah penyakit yang ingin dia hindari, dan bahaya yang lebih besar daripada itu adalah jika anda tetap memakainya hingga mati maka keberuntungan di akhirat pun tidak akan anda dapatkan.

Pelajaran yang dapat dipetik dari hadits ini

1. Mengenakan gelang , kalung , batu cincin dan yang semacamnya dalam rangka menjaga diri dari serangan penyakit , untuk kedigjayaan , untuk berharap manfaat dan terhindar dari mudhorat termasuk perbuatan syirik.
2. Larangan berobat dengan sesuatu yang diharamkan
3. Mengingkari kemungkaran dan mengajari orang yang bodoh
4. Bahaya syirik bagi kehidupan dunia dan akhirat
5. Hendaknya pemberi fatwa menanyakan rincian masalah dan mempertimbangkan maksud perbuatan
6. Syirik kecil merupakan dosa besar yang terbesar
7. Tidak ada udzur karena bodoh untuk melakukan syirik
8. Sikap keras dalam mengingkari orang yang melakukan salah satu perbuatan syirik agar dia meninggalkan dan menjauhinya

Diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad, dari Uqbah bin Amir secara marfu’, (Nabi bersabda) “Barangsiapa yang menggantungkan jimat maka Allah tidak akan menyempurnakan urusannya, dan barangsiapa yang menggantungkan wada’ah (kerang) maka Allah tidak akan memberikan ketenangan baginya.”

Dalam riwayat lainnya, “Barangsiapa yang menggantungkan jimat maka dia telah berbuat syirik.”

Kandungan kedua hadits ini secara global

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan keburukan kepada orang yang menggunakan jimat dengan keyakinan bahwa benda itu dapat menolak madharat agar Allah membalikkan apa yang dia maksudkan dan agar Allah tidak menyempurnakan urusan-urusannya. Sebagaimana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendoakan keburukan bagi orang yang memakai kerang untuk tujuan yang serupa agar Allah tidak membiarkan dia hidup dalam ketenangan, bahkan supaya segala gangguan menggoncangkan dirinya, doa ini dimaksudkan sebagai bentuk peringatan keras terhadap perbuatan itu, sebagaimana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memberitakan di dalam hadits yang kedua bahwa perbuatan ini termasuk syirik kepada Allah

Pelajaran yang dapat dipetik dari kedua hadits ini

1. Menggantungkan jimat dan kerang termasuk perbuatan syirik
2. Barangsiapa yang bersandar kepada selain Allah maka Allah akan membalasnya dengan kebalikan dari apa yang dia inginkan
3. Doa keburukan bagi orang yang menggantungkan jimat-jimat dan kerang (keong buntet dll) bahwa dia akan kehilangan apa yang dia harapkan dan justru mendapatkan kebalikan dari keinginannya

Wallahu Ta’ala Alam Bish Shawab.

Wassalamu’alaikumu Warohamtullahi Wabarokaatuhu ,

Sumber : al-Mulakhkhash fi Syarh Kitab at-Tauhid karya Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah

CINCIN , MUHAMMAD SHALLALLAHU ALAIHI WASALAM & HUKUM BAGI YANG MEMAKAI-NYA

A’uudzubillaahi minasysyaithaanir rajiim

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah

Al-Hamdulillah,segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpahkepada Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.Amma Ba'du

Assalamu'alaikumuWarohmatullahi Wabarokaatuhu . .

Akhir-akhir ini tampak  Semarak banyak kaum Muslimin mulai senang memakaicincin  , setiap lapak pengrajin cincinbaik yang di kaki lima maupun di kios – kios penuh pengunjung , terlebih lagidi super market kerajinan CINCIN di RAWA PENING SEBRANG STASIUN JATI NEGARAatau di Kota.

Terkait dengan hal dimaksudkan diatas , mohon ijin mas Imanmenyampaikan info berkaitan dengan CINCIN , SUNNAH dan Hukum ISLAM tentang nya.


CINCIN RASULULLAH SHALLALLAHU ALAIHI WASALAM

Berikut beberapa hadis yang menceritakan cicin Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam,

Pertama, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,beliau menceritakan,

كان خاتم النبي صلى الله عليه وسلم من ورق وكان فصه حبشيا

Cincin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbuatdari perak, dan mata cincinnya berasal dari Habasyah (ethiopia). (HR. Muslim2094, Turmudzi 1739, dan yang lainnya).

Kedua, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,

أن النبي صلى الله عليه وسلم اتخذ خاتما من فضة فكان يختم به

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan cincindari perak, dan beliau gunakan untuk menstempel suratnya. (HR. Ahmad 5366,Nasai 5292, dan sanadnya dinilai shahih oleh Syuaib al-Arnauth).

Ketiga, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,beliau menceritakan,

كان خاتم النبي صلى الله عليه وسلم من فضة فصه منه

”Cincin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dariperak, dan mata cincin juga dari bahan perak.” (HR. Bukhari 5870, Nasai 5198,dan yang lainnya).

Keempat, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliaumengatakan

كان نقش خاتم رسول الله صلى الله عليه وسلم ( محمد ) سطر و (رسول ) سطر و ( الله ) سطر

Ukiran mata cincin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertuliskan: Muhammad [محمد] satu baris, Rasul [رسول] satu baris,dan Allah [الله] satu baris. (HR. Turmudzi 1747, Ibn Hibban 1414, dan semaknadengan itu diriwayatkan oleh Bukhari 5872)

Dalam riwayat lain dijelaskan,

أن النبي صلى الله عليه وسلم أراد أن كتب إلى كسرى وقيصروالنجاشي فقيل له : إنهم لا يقبلون كتابا إلا بخاتم فصاغ رسول الله صلى الله عليهوسلم خاتما حلقته فضة ونقش فيه محمد رسول الله فكأني أنظر إلى بياضه في كفه

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menulissurat ke Kisra (persi), Kaisar (romawi), dan Najasyi (Ethiopia). Kemudian adayang mengatakan, ’Mereka tidak mau menerima surat, kecuali jika adastempelnya.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat cincin dariperak, dan diukir tulisan Muhammad Rasulullah. Saya melihat putihnya cincin itudi tangan beliau. (HR. Ahmad 12738, Bukhari 5872, Muslim 2092, dan yanglainnya).

Kelima, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliaumenceritakan,

اتخذ رسول الله صلى الله عليه وسلم خاتما من ورق فكان في يدهثم كان في يد أبي بكر ويد عمر ثم كان في يد عثمان حتى وقع في بئر أريس نقشه : محمدرسول الله

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membuatcincin dari perak. Pertama beliau yang memakai, kemudian dipakai Abu Bakar,kemudian Umar, kemudian dipakai Utsman, hingga akhirnya kecemplung di sumur airArisy. Ukirannya bertuliskan: Muhammad Rasulullah. (HR. Bukhari 5873, Muslim2091, Nasai 5293, dan yang lainnya)

Keenam, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,beliau menceritakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ، وَنَقَشَ فِيهِ: مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ،وَقَالَ: «إِنِّي اتَّخَذْتُ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ، وَنَقَشْتُ فِيهِ مُحَمَّدٌرَسُولُ اللَّهِ، فَلاَ يَنْقُشَنَّ أَحَدٌ عَلَى نَقْشِهِ»

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammembuat cincin dari perak, dan diukir: Muhammad Rasulullah. Kemduian Beliaubersabda, “Sesungguhnya aku membuat cincin dari perak, dan aku ukir MuhammadRasulullah. Karena itu, jangan ada seorangpun yang mengukir dengan tulisanseperti ini.” (HR. Bukhari 5877)

Dari beberapa riwayat di atas, ada beberapa pelajaran yangbisa kita simpulkan,

1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memakaicincin

2. Cincin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memilikiciri:

·        Terbuat dari perak
·        Ada mata cincinnya, yang juga terbuat dari perak
·        Logam perak mata cincin Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam berasal dari Ethiopia
·        Bagian mata cincin ada ukirannya, bertuliskan: MuhammadRasulullah
·        Tulisan ukiran di mata cincin itu biasa digunakan untukstempel surat

3. Tujuan utama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammembuat cincin adalah untuk dijadikan stempel surat dakwah yang hendak dikirimke berbagai penjuru dunia.

4. Cincin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamdigunakan para khulafa’ ar-rasyidin setelah beliau sebagai stempel surat.

5. Larangan untuk membuat cincin dengan ukiran sepertiukiran cincin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, MuhammadRasulullah. al-Hafidz Ibn Hajar menjelaskan, ’Karena dalam cincin itu adatulisan nama beliau, dan status beliau. Beliau membuat demikian sebagai cirikhas beliau, yang membedakan dengan lainnya. Jika yang lain dibolehkan untukmembuat ukiran cincin seperti itu, maka tujuan ini tidak terwujud.’ (FathulBari, 10/324).

6. Makna ”mata cincinnya berasal dari Habasyah”

Para ulama berbeda pendapat tentang makna kalimat ini. Imaman-Nawawi menyebutkan beberapa pendapat ulama mengenai hal tersebut,

·        Mata cincinnya berupa batu dari Habasyah, berupa batu akik.Karena tambang batu akik ada di habasyah dan Yaman.
·        Warnanya seperti orang habasyah, yaitu berwarna hitam. KataIbn Abdil Bar, inilah pendapat yang lebih kuat. Berdasarkan riwayat dari Anasyang menegaskan bahwa mata cincin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dariperak. Artinya, bukan batu akik.
·        Kedua makna di atas benar. Dalam arti, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang memakai cincin yang matanya dari perakdan terkadang memakai cincin yang matanya batu akik. (Syarh Shahih Muslim,14/71).


Al-Hafidz Ibn Hajjar juga menyebutkan beberapa kemungkinanyang lain,

·        Mata cincin beliau berupa batu dari habasyah
·        Mata cincinnya dari perak. Disebut dari Habasyah, karena cirinya.Bisa jadi ciri modelnya atau ciri ukirannya.

(Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 10/322)


  CARA RASULULLAH SHALLALLAHU ALAIHI WASALLAMMEMAKAI CINCIN NYA – MENURUT KETERANGAN HADITS.

1. Memakai cincin harus di tangan kanan dan juga tangan kiri. Menurut Imaman-Nawawi; “Telah ijmak para ulamak bahawa harus memakai cincin di tangan kananatau tangan kiri. Di sebelah mana kita memakainya tidaklah dimakruhkan” (SyarahSoheh Muslim). Merujuk kepada hadis-hadis, terdapat hadis menceritakan Nabimemakai cincin di tangan kanannya dan ada juga hadis baginda memakainya ditangan kiri.


2. Dalil keharusan memakaicincin di tangan kanan ialah;

a) Dari Saidina Ali r.a.menceritakan; “Sesungguhnya Nabi s.a.w. memakai cincinnya di tangan kanannya”.(Riwayat Imam at-Tirmizi)

b) Hammad bin Salamahmenceritakan; “Aku telah melihat Abi Rafi’ memakai cincin di tangan kanannya,maka aku bertanya kepadanya tentang hal tersebut. Lalu ia menjawab; ‘Kerana akutelah melihat Abdullah bin Jaafar r.a. (seorang sabahat) memakai cincin ditangan kanannya dan ia (yakni Abdullah) berkata kepadaku; ‘Adalah Rasulullahs.a.w. memakai cincin di sebelah tangan kanannya’”. (Riwayat Abu Daud,at-Tirmizi, Ibnu Majah dan Imam Ahmad).

3. Adapun dalil bagi tangankiri;

a) Dari Anas dan Ibnu Umarkeduanya menceritakan; “Adalah Nabi s.a.w. memakai cincin di tangan kirinya”.(Riwayat Imam Muslim dari Anas dan Abu Daud dari Ibnu Umar)

b) Dari Jaafar bin Muhammadyang meriwayatkan dari bapanya yang menceritakan; “Adalah Hasan dan Husain(cucu Nabi), kedua-dua mereka memakai cincin di tangan sebelah kiri mereka”(Riwayat Imam at-Tirmizi. Kata Imam at-Tirmizi, hadis ini soheh). Menurut ulama;Kemungkinan kedua-dua mereka telah melihat kakek mereka (yakni Nabi s.a.w.)memakai cincin di tangan kiri, lalu mereka mengikutinya.

4. Mana yang paling baik,memakainya di tangan kanan atau di tangan kiri?

Menurut Imam Nawawi; ulama-ulamaSalaf kebanyakan memakainya di tangan kanan dan tidak banyak  yang memakainya di tangan kiri. Imam Malikmenyukai memakainya di tangan kiri dan ia memakruhkan memakainya di tangankanan. Di kalangan ulama-ulama mazhab Syafi’ie terdapat khilaf; ada yangmenyukai di tangan kanan dan ada yang menyukai di tangan kiri. Namun yang rajihialah; memakainya di tangan kanan karena cincin adalah perhiasan, maka tangankanan lebih mulia dan lebih berhak diberi perhiasan dan dimuliakan dari tangankiri. (Syarah Soheh Muslim)

5. Mengenai jari ,  para ulama sepakat menyebutkan; sunat cincindipakai di jari kelingking berdalilkan hadis dari Anas r.a. yang menceritakan;“Adalah Nabi s.a.w. memakai cincinnya di jari ini, sambil beliau (yakni Anas)menunjukkan pada jari kelingking di tangan kirinya”. (Riwayat Imam Muslim)

Terdapat hadis melarangmemakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah, iaitu hadis dari Saidina Aliyang menceritakan; “Rasulullah s.a.w. telah mencegahku dari memakai cincin dijari ini atau jari sebelahnya, sambil ia (Ali) menunjukkan jari telunjuk danjari tengahnya” (HR Imam Muslim, at-Tirmizi dan an-Nasai)

Namun menurut ulama;Larangan di dalam hadis di atas adalah larangan makruh, bukan larangan haram.(Syarah Soheh Muslim)

6. Bagi kaum Muslimah ,boleh memakai di jari mana saja tanpa makruh. (Syarah Soheh Muslim, Tuhfahal-Ahwazi, 'Aunul-Ma'bud)


HUKUM MEMAKAI CINCIN BAGI MUSLIMIN.

Hukum memakai cincinkawin atau cincin pertunangan

Telah diajukan pertanyaan seputar masalah ini kepadaAsy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah. Dan beliau berfatwa:

"Cincin tunangan adalah ungkapan dari sebuah cincin(yang tidak bermata). Pada asalnya, mengenakan cincin bukanlah sesuatu yangterlarang kecuali jika disertai i'tiqad (keyakinan) tertentu sebagaimanadilakukan oleh sebagian orang. Seseorang menulis namanya pada cincin yang diaberikan kepada tunangan wanitanya, dan si wanita juga menulis namanya padacincin yang dia berikan kepada si lelaki yang melamarnya, dengan anggapan bahwahal ini akan menimbulkan ikatan yang kokoh antara keduanya. Pada kondisiseperti ini, cincin tadi menjadi haram, karena merupakan perbuatan bergantungdengan sesuatu yang tidak ada landasannya secara syariat maupun inderawi (tidakada hubungan sebab akibat).

Demikian pula, lelaki pelamar tidak boleh memakaikannya ditangan wanita tunangannya karena wanita tersebut baru sebatas tunangan danbelum menjadi istrinya setelah lamaran tersebut. Maka wanita itu tetaplahwanita ajnabiyyah (bukan mahram) baginya, karena tidaklah resmi menjadi istrikecuali dengan akad nikah." (sebagaimana dalam kitab Al-Usrah Al-Muslimah,hal. 113, dan Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah, hal. 476)


Senada dengan syaikh Utsaimin, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzanhafizhahullah menjawab: "Seorang lelaki tidak boleh mengenakan emas baikberupa cincin atau perhiasan yang lain dalam keadaan apapun. Karena NabiShallallahu 'alaihi wa sallam mengharamkan emas atas kaum laki-laki umat ini.Dan beliau melihat seorang lelaki yang mengenakan cincin emas di tangannya makabeliaupun melepas cincin tersebut dari tangannya. Kemudian beliau berkata:

يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍمِنْ نَارٍ فَيَضُعَهَا فِي يَدِهِ؟

"Salah seorang kalian sengaja mengambil bara api darineraka lalu meletakkannya di tangannya?"

Maka, seorang lelaki muslim tidak boleh mengenakan cincinemas. Adapun cincin selain emas seperti cincin perak atau logam yang lain, makaboleh dikenakan oleh laki-laki, meskipun logam tersebut sangat berharga.

Mengenakan cincin tunangan bukanlah adat kaum muslimin(melainkan adat orang-orang kafir). Apabila cincin itu dipakai disertai dengani'tiqad (keyakinan) akan menyebabkan terwujudnya rasa cinta antara pasangansuami istri dan jika ditanggalkan akan memengaruhi langgengnya hubungankeduanya, maka yang seperti ini termasuk syirik.(Syirik kecil). Dan ini merupakankeyakinan jahiliyah.

Maka, tidak boleh mengenakan cincin tunangan dengan alasanapapun, karena:

1.    Merupakanperbuatan taqlid (membebek) terhadap orang-orang yang tidak ada kebaikansedikitpun pada mereka (yakni orang-orang kafir), di mana hal ini adalah adatkebiasaan yang datang ke tengah-tengah kaum muslimin, bukan adat kebiasaan kaummuslimin.

2.    Apabiladiiringi dengan i'tiqad akan memengaruhi keharmonisan suami istri maka termasuksyirik.
Wala haula wala quwwata illa billah. (FatawaAl-Mar'ah Al-Muslimah, hal. 476-477)


Larangan Memakai Emas Bagi Kaum Lelaki

Diriwayatkan dari ibnu Laila, ia berkata, "Hudzaifahpernah ditugaskan di al-Mada'in. Pada suatu ketika ia meminta minum Dihqaandatang dengan membawa air dalam gelas yang terbuat dari perak. Hudzaifah melemparDihqaan dengan gelas perak tersebut lalu berkata, "Sesungguhnya akumelemparnya karena ia sudah pernah aku larang namun masih saja ia lakukan.Sesungguhnya Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam bersabda, 'Emas, perak,sutra, dan sutra dibaaj untuk mereka orang kafir di dunia dan untuk kaliannanti di akhirat'," (HR Bukhari [5632] dan Muslim [2067]).

Diriwayatkan dari al-Barra' bin Azib radhiyallohu'anhuiaberkata, "Nabi sholallohu 'alaihi wasallam memerintahkan kami dengan tujuhperkara dan melarang kami dengan tujuh perkara. Beliau menyuruh kami untukmengiringi jenazah, menjenguk orang sakit, memenuhi undangan, menolong orangyang teraniaya, membenarkan sumpah, menjawab salam dan mengucapkan tasymit atasorang-orang bersin. Beliau melarang kami memakai bejana perak, cincin emas,kain sutra, sutra dibaaj, kain qasy dan kain istibraq," (HR Bukhari [1239]dan Muslim [2066]).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallohu'anhudari Nabisholallohu 'alaihi wasallam, "Bahwasanya beliau melarang memakai cincindari emas," (HR BUkhari [5864] dan Muslim [2089]).

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallohu'anhubahwasanyaRasulullah sholallohu 'alaihi wasallam pernah melihat seorang laki-laki memakaicincin emas, lalu beliau menanggalkannya dan membuangnya seraya bersabda,"Apakah salah seorang dari kalian ada yang berani dengan sengaja mengambilbara neraka lalu ia letakkan di tangannya?"

Setelah Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam pergi,kemudian dikatakan kepada laki-laki itu, "Ambil kembali dan manfaatkan cincinmuitu." Laki-laki itu berkata, "Demi Allah, selamanya aku tidak akanmengambil kembali apa yang tleah dibuang Rasulullah sholallohu 'alaihiwasallam," (HR Muslim [2090]).

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalibradhiyallohu'anhubahwasanya Nabi sholallohu 'alaihi wasallam melarang memakaipakaian yang bergaris sutra dan yang dicelup dengan warna kuning, memakaicincing emas dan membaca al-Qur'an ketika ruku'," (HR Muslim [2078]).

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallohu'anhubahwasanya Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam pernah membuat cincin dariemas dan ketika memakainya beliau meletakkan bagian mata cincinnya di bagiantelapak tangan. Maka orang-orang pun ikut membuat cincin seperti itu. Kemudiandi saat duduk di atas mimbar, beliau menanggalkan dan bersabda,"Sesungguhnya aku dulu memakai cincin ini dan aku letakkan mata cincinnyadi bagian telapak tangan." Lalu beliau membuang cincin itu dan kembaibersabda, "Demi Allah aku tidak akan memakai cincin ini selamanya."Maka orang-orangpun ikut membuang cincin mereka, (HR Bukhari [5868] dan Muslim[2091]).

Diriwayatkan dari Abu Tsa'labah al-Khusyaniradhiyallohu'anhubahwasanya Nabi sholallohu 'alaihi wasallam melihat di tanganAbu Tsa'labah ada sebentuk cincin. Lalu beliau memukul-memukul cincin itudengan sebatang tongkat yang ada di tangannya. Tatkala Nabi sholallohu 'alaihiwasallam lengah ia segera membuang cincin itu. Kemudian Nabi sholallohu 'alaihiwasallam kemblai melihat ke tangan Tsa'labah dan ternyata cincin itu sudahtidak ada lagi. Lantas Nabi sholallohu 'alaihi wasallam bersabda,"Ternyata kami telah menyakitimu dan membuatmu rugi," (Shahih, HRAhmad [IV/195]).

Diriwayatkan dari Salim bin Abi al-Ja'd dari seoranglaki-laki kalangan kami dari suku asyja', ia berkata, "Rasululah sholallohu'alaihi wasallam melihatku memakai cincin dari emas. Lalu beliau menyuruhkuuntuk membuangnya. Maka akupun membuangnya sampai sekarang ini," (Shahih,HR Ahmad [IV/260]).

Ada beberapa hadits lain dalam bab ini dari Umar, Imran,Abdullah bin Amr, Buraidah dan Jabir bin Abdillah radhiyallohu'anhu.

Kesimpulan :

1.    Hadits-haditsyang tercantum di bawah bab ini merupakan nash yang mengharamkan emas,khususnya cincin emas bagi kaum laki-laki.

2.    Adapun haditsyang mencantumkan bahwa Nabi sholallohu 'alaihi wasallam memakai cincin emasadalah hadits yang mansukh.


Al-Baghawi berkata dalam kitabnya Syarhus Sunnah (57-58)sebagai komentar terhadap hadits Ibnu Umar radhiyallohu'anhu "Haditsmencakup dua perkara yang kemudian hukumnya berubah.

1.    Memakai cincinemas, kemudian hukumnya berubah menjadi haram untuk kaum laki-laki.

2.    Memakai cincindi sebalah kanan, kemudian pada akhirnya Nabi sholallohu 'alaihi wasallammemakainya di sebelah kiri.
Al-Hafid Ibnu Hajar berakta dalam kitabnya Fathul Baari(X/318), "Hadits Ibnu Umar merupakan bukti dimansukhkannya pembolehanmemakai cincin apabila cincin tersebu terbuat dari emas."

3. Dibolehkan menjual cincin emas dan memanfaatkan hasispenjualannya. Oleh karena itu para sahabat berkata kepada laki-laki tersebut,"Ambil kembali cincinmu dan manfaatkanlah."


Apa Hikmah Pengharaman Memakai Emas bagiLaki-Laki?

Ketahuilah illat (sifat (alasan) yang tampak dan tetap yangdibangun diatasnya sebuah hukum) dalam hukum syariat bagi setiap orang mukminadalah firman Allah dan sabda Rasul-Nya, karena Allah Subhanahu wa Ta'alaberfirman, "Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula)bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatuketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. danBarangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat,sesat yang nyata".(Al-Ahzab:36).

Maka siapapun yang bertanya kepada kami (Syaikh Salim bin'Ied al-Hilali) tentang kewajiban sesuatu atau pengharamannya, maka hukumnyaditetapkan berdasarkan Al-Kitab dan Sunnah. Kami katakan, "Alasan, illat,dalam hal ini adalah firman Allah atau sabda Rasul-Nya Shallallhu Alaihi waSallam, dan illat itu cukup bagi setiap mukmin. Maka dari itu ketika Aisyahradhiyallahu anha ditanya mengapa orang haidh itu harus mengqadha puasa dantidak mengqadha sholat? Aisyah menjawab, "Itulah yang diperintahkan kepadakita, kita diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untukmengqadha sholat." Karena nash dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya,menjadi illat yang wajib bagi setiap mukmin. Tetapi tidak apa-apa jika manusiamencari illat lain dan mencari hikmah dari hukum-hukum Allah, karena hal ituakan menambah ketenangan dan akan menampakkan ketinggian syariat Islam, yangmana setiap hukum selalu disertai dengan illat-illat-nya. Di samping itu jugamemungkinkan terjadinya kiyas jika illat hukum yang dinashkan itu bisaditerapkan pada masalah lain yang tidak dinashkan. Maka mengetahui hikmahsyar'iyyah memiliki tiga faedah.

Setelah itu, kami akan menjawab pertanyaan penannya tentangpengharaman pemakaian emas bagi laki-laki dan tidak haram bagi wanitaberdasarkan riwayat dari Nabi Shallallhu Alaihi wa Sallam.

Alasan logisnya karena emas adalah perhiasan yang palingmahal bagi manusia dan tujuan pemakaiannya adalah untuk berhias dan berdandan,sedangkan laki-laki tidak diciptakan untuk kepentingan itu. Atau laki-lakibukanlah makhluk yang menjadi sempurna karena sesuatu yang lain, tetapilaki-laki sempurna dengan dirinya sendiri karena dia punya kejantanan dankarena laki-laki tidak perlu berhias untuk menarik orang lain.

Berbeda dengan wanita, karena wanita memiliki sifat kurangmaka dia perlu sesuatu yang lain untuk menyempurnakan keindahannya dan karenawanita perlu berhias dengan berbagai macam perhiasan yang mahal, sehingga halitu mendorong mereka mau bergaul dengan sesama wanita dan istri-istri yanglain. Maka dari itu diperbolehkan bagi wanita untuk berhias dengan emas dantidak diperbolehkan bagi laki-laki. Mengenai wanita ini, Allah Subhanahu waTa'ala berfirman, "Dan Apakah patut (menjadi anak Allah) orang yangdibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasanyang terang dalam pertengkaran."(Az-Zukhruf:18).

Dengan demikian jelaslah hukum syariat tentang haramnyamemakai emas bagi laki-laki.

Pada kesempatan istimewa ini saya(Syaikh Salim bin 'Iedal-Hilali) ingin menyampaikan kepada para lelaki yang memakai perhiasan emas,bahwa mereka telah berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, merendahkandirinya sendiri kepada sifat-sifat kewanitaan, dan meletakkan kayu bakar apineraka ditangannya sendiri. Seperti yang diriwayatkan dari Nabi Shallahu Alaihiwa Sallam tentang masalah ini, maka hendaklah mereka bertaubat kepada AllahSubhanahu wa Ta'ala. Jika mereka mau berhias, hendaklah berhias dengan perakdalam batas-batas yang disyariatkan, karena berhias dengan perak hukumnyaboleh. Begitu juga barang-barang tambang lain selain emas, boleh dipakai, baikberupa cincin maupun yang lainnya, selama tidak melampaui batas.

Larangan Memakai Cincin dari Besi Murni

Dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwasanyaNabi sholallohu 'alaihi wasallam pernah melihat sebagian sahabat memakai cincinemas, lalu beliau berpaling dari mereka. Maka para sahabat membuang cincin itudan menggantikannya dengan cincin dari besi. Lantas Rasulullah sholallohu'alaihi wasallam bersabda, "Cincin itu lebih jelek dan merupakan perhiasanpenghuni neraka," (Shahih lighairihi, HR Bukhari dalam Adabul Mufrad[1041]).

Lalu mereka membuang cincin tersebut dan memakai cincin dariperak sementara Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam tidak memberikankomentarnya.
Kesimpulan :

1. Haram hukumnya memakai cincin dari besi karena beliaumengatakan cincin besi lebih jelek daripada cincin emas. Diantara yangberpendapat haramnya cincin besi adalah Umar bin Khattab r.a. Ia pernah melihatseseorang memakai cincin emas dan memerintahkan orang itu untuk membuangnya.Kemudian orang itu berkata, "Ya amirul mukminin, yang aku pakai ini cincinbesi." Lalu umar berkata, "Cincin besi lebih busuk, lebihbusuk," (Shahih, HR Abdurrazaq [19473]).

Termasuk yang berpendapat haramnya cincin besi adalah ImamMalik. Ibnu Wahb berkata, "Malik bin Anas berkata kepadaku tentang cincinbesi dan tembaga, 'Aku masih mendengar bahwa cincin besi itu dibenci. Adapunselain itu tidak'," (lihat al-Jami' [601], karya Ibnu Wahb).

Demikian juga Imam Ahmad, Ishaq bin Rohawaih sebagaimanayang tertera dalam kitab Masa'il al-Marwazi (424).

Ishaq bin Manshur al-Marwazi bertanya kepada Imam Ahmad,"Apakah cincin emas dan besi itu dibenci?" Dia menjawab, "Benar,demi Allah." Ishaq juga berkata sebagaimana yang dikatakan oleh ImamAhmad.

Maksudpara Imam dari kata dibenci adalah diharamkan. Allahu a'lam.

2. Apa yang tertera dalam kitab Shahih al-Bukhari dan ShahihMuslim dari hadits Shal bin Sa'id tentang kisah wanita yang menghibahkandirinya dan nabi sholallohu 'alaihi wasallam bersabda kepada seorang laki-lakiyang ingin meminang wanita tersebut tetapi tidak memiliki mahar, "Cari apasaja yang dapat dijadikan mahar walaupun sebentuk cincin besi." Bukanberari pembolehan memakai cincin besi, sebagaimana yang dikatakan al-HafidzIbnu Hajar dalam Fathul Baari (X/323), "Adapun berdalilkan dengan haditsini untuk membolehkan memakai cincin besi merupakan pendalilan yang keliru.Sebab dibolehkannya mengambil cincin besi menjadi mahar tidak berartidibolehkan memakainya. Kemungkinan beliau bermaksud dengan adanya cincin besitersebut si wanita dapat memanfaatkan hasil penjualan cincin itu."

Saya(Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali) katakan, "Inimerupakan bukti diharamkannya bagi kaum laki-laki memakai cincin emas namundibolehkan memanfaatkan hasil penjualannya sebagaimana yang telah disinggung."

3. Adapun hadits Mu'aqib radhiyallohu'anhubahwa ia berkata,"Cincin Nabi sholallohu 'alaihi wasallam terbuat dari besi yang dibalutdari perak." Ia juga berkata, "Terkadang cincin tersebut ada ditanganku." Ibnu Harits berkata, "Waktu itu Mua'qib adalah orang yangdipercaya memegang cincin beliau." tidak bertentangan dengan hadits bab.Sebab pengharaman tersebut jika cincin ini terbuat dari besi murni (bukancampuran).

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Baari (X/232),"Jika hadits ini shahih maka hadits yang menunjukkan larangan diartikanjika cincin tersebut terbuat dari besi murni."

Hadits Abu Sa'id al-Khudri dengan sanad yang marfu',"Cincin apa yang harus aku pakai." Beliau menjawab, "Cincin besiatau perak." adalah hadits dhaif. Didhaifkan oleh al-Hafidz Ibnu Rajab dansyaikh kami.

LaranganMemakai Cincin di Jari Tengah dan Telunjuk

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallohu'anhuiaberkata, "Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam pernah berkata kepadaku,"Wahai Ali, mintalah hidayah dan jalan yang yang lurus kepada Allah."Beliau juga bersabda agar aku jangan memakai cincin di jari ini dan ini.' LaluAli mensyaratkan jari telunjuk dan tengahnya," (Shahih, HR Ibnu Majah[3647]).

Kesimpulan :

1.    Laranganmemakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah.

2.    Dalam beberapahadits ada yang menunjukkan memakai cincin pada tangan kanan dan hadits lainpada tangan kiri. Oleh karena itu terjadi perselisihan pendapat yang sangathebat di kalangan ulama, sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Hajar dalam FathulBaari (X/327). Kemudian al-Hafidz menyimpulkan dengan membolehkan memakaicincin pada tangan kanan dan kiri. Pendapat inilah yang dipegang oleh Syaikhkami -hafidzullah- dalam kitab Mukhtashar asy-Syama'il Muhammadiyyah halaman.62.


Larangan Mengukir Cincindengan Ukiran Cincin Rasulullah Sholallohu 'alaihi wasallam


Dari 'Abdullah bin 'Umar radhiyallohu'anhuia berkata,"Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam menempa cincin dari emas kemudianbeliau membuangnya. Setelah itu beliau menempa cincin dari perak danmengukirnya dengan tulisan 'Muhammad Rasulullah', beliau bersabda, 'Jangan adaseorang pun mengukir cincinnya seperti ukiran cincinku ini'," (HR Muslim[2091]).

Dari Anas bin Malik r.a. bahwasanya Rasulullah sholallohu'alaihi wasallam menempa cicin dari perak dan mengukirnya dengan tulisan,'Muhammad Rasulullah' kemudian beliau berkata, "Sesungguhnya aku telahmenempa cincin dari perak dan aku mengukirnya dengan tulisan MuhammadRasulullah. Maka janganlah seorang pun mengukir cincinnya dengan tulisantersebut," (HR Bukhari [5977] dan Muslim [2092]).

Kesimpulan :

1.    Haram hukumnyamengukir cincin dengan ukiran atau tulisan yang terdapat pada cincin Rasulullahsholallohu 'alaihi wasallam
2.    Sebagian ahliilmu membolehkannya bagi para khalifah, sultan dan para qadhi untuk mengukircincin mereka dengan tulisan nama mereka.
3.    Sebagian ahliilmu memakruhkan ukiran cincin yang bertuliskan Asma' Allah karena khawatirkanakan dibawa ke tempat-tempat yang najis, seperti saat beristinja' dan lainnya. Hanyasaja mereka mengatakan, "Jika tidak ada kekhawatiran demikian, makatidaklah makruh, wallaahu a'lam."

Hukum Memakai Emas PutihBagi Lelaki


Jikayang dimaksud emas putih adalah Platinum, maka tidak mengapa bagi lelaki untukmemakainya selama tidak menyerupai wanita. Adapun jika yang dimaksud emas putihadalah emas (gold/aurum) yang disepuh/dilapisi dengan Platinum, atau dicampurdengan Palladium, nikel, Zinc, Rhodium,Mangan, Ruthernium, Osmium, Iridium,perak, dan tembaga maka hukumnya haram dipakai lelaki.

Definisiemas/gold/Aurum/الذَّهَبُ/ النَّضْرُ / النَّضِيْرُ /النُّضَارُ/ الزِّبْرِجُ/السِّيْرَاء/الزُّخْرُفٌ/العَسْجَدُ/العِقْيَانُ/التِِّبْرُ menurut kamus Mu’jamLughoti Al Fuqoha’ adalah;

معجم لغة الفقهاء (1/ 258)
الذهب : المعدن النفيس الأصفر اللون المتصف بصفاتفيزيائية معينة …………………….. Gold

“Emasadalah logam mulia berwarna kuning yang memiliki sifat-sifat fisika tertentu”(Mu’jam Lughoti Al Fuqoha’, vol.1 hlm 258)

Menurutkamus Al-Mu’jam Al-Wasith;

المعجم الوسيط (1/ 317)
( الذهب ) عنصر فِلَزِّيٌّ أصفر اللون

“Emas adalah unsur logam yang berwarna kuning”  (Al-Mu’jamAl-Wasith vol.i, hlm 317)

Jadi,berdasarkan definisi di atas yang juga didukung oleh realitas emas itu sendiri,warna asli emas adalah kuning, tergolong logam, dan memiliki sifat-sifat fisikatertentu sebagaiman dijelaskan oleh pakar-pakar kimia. Oleh karena itu untukmenilai sebuah benda terkategori emas atau bukan, maka benda tersebut harusditeliti faktanya, bukan nama yang diberikan oleh khalayak atau penampakan luardari benda tersebut.

Platinumtidak dikategorikan emas, karena warna aslinya putih bukan kuning yang menjadiwarna asli emas dan memiliki sifat-sifat fisika yang berbeda dengan emas. Olehkarena Platinum tidak bisa dimasukkan dalam definisi emas, maka tidak bisadiberlakukan hukum-hukum emas kepadanya. Hal ini bermakna Mubah bagi lelakiuntuk memakainya misalnya untuk arloji, cincin, bolpoin, pegangan pedang dllsebagaimana mubahnya memakai batu-batu mulia yang lain seperti intan, ruby,merah delima, dll karena termasuk keumuman benda yang dimubahkan Allah dalamfirmannya;

{هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا} [البقرة:29]

Dia-lahAllah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu (Al-Baqoroh;29)

Namayang diberikan khalayak, yakni emas putih tidak berpengaruh sama sekali dalamhukum, karena nama adalah istilah dan istilah adalah jenis kesepakatan untukmenunjuk makna tertentu. Ketika suap (Risywah) kadang diberi nama hadiah, makabukan berarti suap menjadi halal karena istilah hadiah ini. Suap tetap haramkarena faktanya berbeda dengan hadiah. Betapapun dinamakan hadiah, jikafaktanya adalah risywah maka hal itu tetap haram. Telah dikatehui bahwamasyarakat memberi nama komoditi-komoditi tertentu dengan sebutan emas sekedarmenunjukkan nilainya yang berharga seperti istilah emas hitam untuk minyakbumi/pasir besi/aspal/batubara , emas biru untuk semen, emas coklat untukcengkih, emas hijau untuk komoditi pertanian yang potensial diekspor dll. Emasputih juga dipakai untuk menyebut kapas.  Tentu saja penggunaan istilahemas pada benda-benda ini tidak membuat status hukum barang-barang tersebut menjadi haram.

Mahalnyaharga Palatinum juga bukan standar untuk mengharamkannya, karena kemahalansesuatu tidak dinyatakan oleh Nash menjadi sebab keharaman sesuatu. Intan,Yaqut/Ruby/merah delima harganya mahal, tetapi hukumnya mubah dipakai lelaki sebagaimanajuga mubah dipakai wanita.

Hanya saja, kebolehan lelaki memakai emas putih yang berupa Platinumdisyaratkan tidak dipakai untuk perhisan yang menyerupai wanita seperti gelangdan kalung. Hal ini dikarenakan Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam melaknatlaki-laki yang menyerupai wanita sebagaimana  juga melaknat wanita yangmenyerupai laki-laki.  Bukhari meriwayatkan;


صحيح البخاري (18/ 239)
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِوَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِمِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

dariIbnu Abbas radliallahu ‘anhuma dia berkata; “Allah melaknat laki-laki yangmenyerupai wanita dan wanita yang meyerupai laki-laki.” (H.R.Bukhari)

Adapunjika yang dimaksud emas putih adalah emas yang disepuh/dilapisi Platinum atauyang dicampur dengan Palladium, nikel, Zinc, Rhodium, Mangan, Ruthernium,Osmium, Iridium, perak, dan tembaga dengan kadar tertentu sekedar mengubahwarna asli emas yang berwarna kuning agar menjadi berwarna putih (seperti PLGmisalnya), maka emas putih jenis ini haram dipakai lelaki karena penyepuhanatau pencampuran dengan unsur lain itu tidak mengubah hakikatnya sebagai emas.Secara fakta, tidak ada emas murni dilapangan 100%, karena emas murni lembeksifatnya. Emas yang dipakai sebagai perhiasan semuanya dicampur dengan logamlain agar memiliki kualifikasi tertentu sehingga bisa dipakai. Oleh karena ituemas putih jenis ini hukumnya haram dipakai lelaki karena masuk dalam definisiemas.


RasulullahShallalahu ‘Alaihi Wasallam mengharamkan emas dipakai kaum lelaki danmenghalalkannya dipakai wanita. At-Tirmidzi meriwayatkan;


سنن الترمذى (6/ 325)
عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَقَالَ حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّلِإِنَاثِهِمْ

dariAbu Musa Al Asy’ari bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:“Pakaian sutera dan emas diharamkan bagi umatku yang laki-laki dan dihalalkanbagi yang perempuan.” (H.R.At-Tirmidzi)

RasulullahShallalahu ‘Alaihi Wasallam pernah membuang cincin Shahabat yang terbuat dariemas. Imam Muslim meriwayatkan;


صحيح مسلم (10/ 462)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِوَسَلَّمَ رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِي يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُوَقَالَ يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِفَقِيلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِوَسَلَّمَ خُذْ خَاتِمَكَ انْتَفِعْ بِهِ قَالَ لَا وَاللَّهِ لَا آخُذُهُ أَبَدًاوَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

dari‘Abdullah bin ‘Abbas; Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwaRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat sebuah cincin emas ditangan seorang laki-laki. Lalu beliau mencopot cincin tersebut dan langsungmelemparnya seraya bersabda: “Salah seorang di antara kalian menginginkan baraapi neraka dan meletakkannya di tangannya?.” Setelah Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam pergi, seseorang berkata kepada laki-laki itu; ‘Ambilah cincinitu untuk kamu ambil manfaat darinya.’ Lelaki tersebut menjawab; ‘Tidak, DemiAllah aku tidak akan mengambil cincin itu selamanya, karena cincin itu telah dibuang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. (H.R.Muslim)

Namun,jika penggunaan emas itu adalah untuk kepentingan kesehatan, maka Mubahmemakainya meskipun lelaki yang memakainya. Di zaman Rasulullah Shallalahu‘Alaihi Wasallam ada seorang lelaki bernama ‘Arfajah bin As’ad yang terpotonghidungnya karena peristiwa perang, lalu dia membuat  hidung palsu dariperak. Ternyata hidungnya menjadi membusuk, maka Rasulullah Shallalahu ‘AlaihiWasallam memerintahkannya menggantinya dengan emas. Abu Dawud meriwayatkan;

سنن أبى داود – م (4/ 148)
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ طَرَفَةَ أَنَّ جَدَّهُعَرْفَجَةَ بْنَ أَسْعَدَ قُطِعَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلاَبِ فَاتَّخَذَ أَنْفًامِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم-فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ.

dari‘Abdurrahman bin Tharafah bahwa kakeknya Arfajah bin As’ad, hidungnya terpotongsaat perang Al Kilab. Lalu ia membuat hidung palsu dari perak, tetapi justruhidungnya menjadi busuk. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu memerintahkankepadanya (untuk membuat hidung dari emas), hingga ia pun membuat hidung dariemas.” (H.R.Abu Dawud)

HARAM MENJADIKAN CINCIN SEBAGAI JIMAT YANG BISA MEMBERI MANFAAT ATAU MUDHORAT TERLEBIH YANG DIKAITKAN DENGAN KHODAM JIN.



Hukum Jimat Dalam Islam

Bila kita memperhatikan kondisi kaum muslimin yang merekasholat, bershodaqoh, berpuasa dan bahkan menunaikan ibadah haji, makaseringkali kita dapati di antara mereka mendatangi “Kyai” untuk mendapatkanbenda-benda yang dikenal dengan jimat, agar jabatannya langgeng, bisnisnyaberhasil, atau tubuhnya tidak mempan bila dikenai benda tajam. Bahkan mayoritasumat ini menganggap bila seorang “Kyai” atau “santri” memiliki “kelebihan” inimaka kedudukan agamanya mulia di sisi mereka. Bagaimana sebenarnya Islam menilaifenomena tersebut? Apakah ia diperbolehkan dalam Islam ?
Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai Nabi danpembawa agama yang penuh rahmat, sungguh telah menjelaskan tentang hukum jimat,baik dengan ucapan ataupun dengan perbuatan. Dengan ucapan, sebagaimana sabdabeliau :

”Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat dan tiwalah adalahsyirik”. (H.R. Abu Dawud danselainnya. Dishohihkan oleh Asy Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 1632dan Ash Shohihah no. 331 dan dihasankan oleh Asy Syaikh Muqbil dalam AlJami’ush Shohih 4/499).
Dengan perbuatan, sebagaimana riwayat ‘Uqbah bin Amir AlJuhani radliallohu ‘anhu, ia menceritakan bahwa beliau ditemui sekelompoksahabat. Kemudian beliau membai’at sembilan orang dan tidak membai’at satuorang. Mereka bertanya: “Wahai Rosulullah, kenapa engkau membai’at sembilanorang dan tidak membai’at satu orang ini?”. Beliau menjawab: “Sesungguhnyadia membawa jimat.” Lantas beliau mengulurkan tangannya dan melepas jimattersebut lalu membaiatnya”. (H.R. Ahmad.Dishohihkan oleh Asy Syaikh Al Albani dalam Ash Shohihah no. 492 dan dihasankanoleh Asy Syaikh Muqbil dalam Al Jami’ush Shohih 6/294).

Para pembaca yang mulia, dua hadits tersebut menerangkantentang hukum haramnya memakai jimat, tiwalah (sejenis jimat yang dibuat dandipakai untuk menjaga rasa cinta antara suami istri) dan jampi-jampi yangmengandung lafadz-lafadz kesyirikan. Masuk juga dalam larangan di atas segalasesuatu (jimat) yang dipakai, atau digantungkan sebagai sarana, atau segalasesuatu dengan sendirinya diyakini dapat mendatangkan manfaat atau mencegahmudharat.

Dalam beberapa riwayat shohihah yang lain diterangkantentang beberapa perkara yang perlu kita pahami:

1. Tidaklah dibedakan apakah jimat-jimat tersebut digantungkan pada anggota tubuh manusia, hewan, mobil, rumah, toko dan lain-lain. Hal ini Berdasarkan penuturan Abu Basyir Al Anshori radliallahu ‘anhu di dalam shohih Al Bukhori dan Muslim: “Maka Rosulullah mengutus seseorang (dalam riwayat lain: Zaid bin Haritsah) untuk tidak meninggalkan satu tali kekang pun pada leher unta (yang diyakini dapat menolak bala’) melainkan harus dibuang”. Asy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh mengomentari riwayat tersebut: “Tidak mesti (larangan menggantungkan jimat) hanya berlaku kalau digantungkan pada leher hewan tunggangan. Kalau pun seandainya diikatkan pada tangan atau kakinya, maka hukumnya sama saja (dilarang). Sisi larangannya terletak pada jimat tersebut, bukan pada sisi tempatnya. Sisi tempat tidaklah berpengaruh (pada hukum keharamannya).” (Al Qaulul Mufid ‘Ala Kitab At Tauhid jilid 1, hal,176-177)
2,Tidak pula dibedakan apakah yang digantungkan itu terbuat dari tulang, tanduk, tali, rambut, dan lain-lain. Hal ini berlandaskan riwayat Ahmad dan At Tirmidzi dengan sanad yang hasan:
“Barangsiapa menggantungkan sesuatu (sebagai jimat) makadicondongkan tawakalnya kepada benda itu.”

Dalam Bahasa Arab lafadz “شَيْئا.” yang berbentuk nakirahapabila di dalam konteks kalimat syarat maka berfungsi umum yaitu segalasesuatu yang digantungkan sebagai jimat.

Para pembaca yang dirahmati Allah ?,manakala seseorang menggantungkan atau membawa jimat, maka tidaklah terlepasniatnya dari dua keadaan:

1. Bila dia menggantungkan jimat disertai keyakinan bahwajimat itu dapat mendatangkan manfaat dan menjauhkan dari malapetaka dengansendirinya selain Allah ?, maka ini adalah syirik besar yang bisa mengeluarkanseseorang dari Islam. Tidak bermanfaat sedikitpun dari amalannya, dan apabilameninggal dunia dan belum bertaubat maka dia menjadi penghuni neraka kekal, didalamnya. Wal ‘Iyadzubillah.

2. Jika dia melakukan hal ini dengan keyakinan bahwa bendaitu sebagai sarana atau sebab yang bisa mendatangkan manfaat dan menjauhkanbahaya, dengan tetap meyakini bahwa Allah-lah satu-satunya Dzat Yang Maha Mampumendatangkan manfaat dan menjauhkan mudharat, maka dia terjatuh pada syirikkecil yang merupakan salah satu dosa terbesar. Wallahulmusta’an.

Perhatikanlah wahai saudaraku para pembaca! semoga Allah Imenyelamatkan kita semua dari segala jenis kesyirikan. Kalau demikiankeadaannya maka tidak ada jalan lain melainkan kita harus meninggalkanbenda-benda itu yang sama sekali tidak bisa mendatangkan manfaat ketika Allah Imenjauhkannya dari seseorang, dan tidak bisa menjauhkan mudharat ketika Allah Imenimpakannya pada seseorang. Allah Ta’aala berfirman:
“Jika Allah menimpakan suatu kemudharatan kepadamu, makatidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendakikebaikan bagi kamu, maka tidak ada yang dapat menolak karunia-Nya. Diamemberikan kebaikan itu kepada siapa saja yang Dia kehendaki di antarahamba-hamba-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Yunus : 107)

Hanya Allah-lah tempat memohon pertolongan. Hanya Allah-lahyang memiliki kekuasaan mutlak. Dialah yang Maha Kuasa lagi Maha Perkasa.

Namun timbul di benak kita, bagaimana kalau benda-benda yangdigantungkan itu berupa tulisan ayat-ayat Al Qur’an atau do’a-do’a yang shohihdari Nabi ?
Para Ulama berbeda pendapat tentang masalah ini:


Di antara mereka ada yang membolehkannya berdasarkankeumuman firman Allah Ta’aala :

“Dan Kami telah turunkan dari Al Qur’an tersebut sebagaipenawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Q.S. Al Isra’ : 82)

Dan firman-Nya :

“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu yangpenuh dengan berkah …” (Q.S. Shaad : 29).

Sebagian mereka tetap melarangnya berdasarkan keumuman hukumsyirik dan larangan dalam hadits-hadits yang telah lalu.

Pendapat yang kuat adalah pendapatkedua, karena beberapa alasan yang cukup kuat:

1. Tidak adanya contoh dari Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam untuk menggantungkan ayat-ayat Allah Ta’aala untuk menolak bala’.Padahal pada saat itu bala’ tersebut sudah ada dan banyak penulis wahyu yangmampu menulis ayat-ayat Allah pada benda-benda tersebut.

2. Menutup jalan yang mengantarkan seseorang untuk kemudianmenggantungkan benda-benda sebagai jimat yang tidak tertulis lagi ayat-ayatAllah Ta’aala, yang ini lebih keras keharamannya.

3. Bahwa ayat-ayat Al Qur’an sebagai obat bagi orang yang sakitdan sebagai barokah, yaitu dengan cara dibaca dan diamalkan, bukan dengan caramenggantungkan sebagai jimat. Alasan ketiga ini membantah cara pendalilanpendapat yang pertama.

Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, paramurid Ibnu Mas’ud dari kalangan para tabi’in, Asy Syaikh bin Baaz, Asy Syaikh‘Utsaimin dan fatawa Al Lajnah Ad Da’imah.

Maka tampaklah dari penjelasan di atas, betapa besarnyakejelekan syirik ini. Menjadikan benda-benda mati yang tidak mampu memberimanfaat atau mencegah mudhorot walaupun kepada dirinya sendiri. Lalu bagaimanamungkin bisa memberikan manfaat dan menjauhkan mudharat dari selain dirinya?!Kita berlindung kepada Allah Ta’aala dari fitnah dan musibah syirik yang bisamencelakakan diri kita dan masyarakat ini. Wallahulmusta’an.

Untaian Fatwa :

Asy Syaikh Sholih bin Fauzan bin Abdillah Al FauzanHafidhohullah berkata : “Keberadaan bayi (yang digantungkan padanya benda-bendayang ditulisi do’a-do’a atau ayat-ayat Al Qur’an) mendapatkan ketenangan ataudisembuhkan sakitnya ketika memakai benda-benda tersebut tidaklah menunjukkanbolehnya perbuatan itu. Karena ketenangan atau kesembuhan setelahmenggantungkan benda-benda tersebut kadang-kadang karena bertepatan dengantakdir Allah. Namun mereka menduga-duga hal itu terjadi karena adanyabenda-benda tadi. Kadang-kadang pula dalam rangka istidroj (tipu daya syaithan,-pent) dan ujian bagi mereka, sampai mereka terjatuh kepada yeng lebih jelekdari pada itu. Tercapainya tujuan manusia ketika melakukan perkara yang tidakdisyariatkan tersebut, tidaklah menunjukkan bolehnya perkara tersebut. Makamanusia pun menyangka bahwa tujuan itu tercapai karena sebab benda tersebutsehingga terfitnahlah mereka. (AlMuntaqo min Fatawa Asy Syaikh Shoplih Al Fauzan jilid 1 hal, 167-168).


Wallahuta’ala a’lam Bish Shawab.

Semogabermanfaat ,

Wassalamu'alaikumuWarohmatullahi Wabarokaatuhu . .

MasIman.


Sumber :

1. SyarahSoheh Muslim, Imam an-Nawawi, Juz. 14, kitab al-Libas wa az-Zinah, bab Fi Khatamal-Wariq Fassuhu Habasyiy.

2. Tuhfahal-Ahwazi, juz. 4, bab Karahiyati at-Takhattum fi al-Usbu’aini.

3. ‘Aunul-Ma’bud,juz. 9, bab Ma Ja-a Fi Khatamil-Hadiid.

4. Diadaptasi dari Syaikh Salim bin'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah,atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. AbuIhsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/251-259

5.Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 223


6.Kitab Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 113, dan Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah, hal. 476


Tidak ada komentar:

Posting Komentar